UST MUHAMMAD R. FALAH kajian kitab Khosoisul Ummatil Muhammadiyah Bab Melepas atau menghapus beban berat

Kitab Khosoisul Ummatil Muhammadiyah
Tema kitab : Keistimewaan Umum bagi umat Nabi Muhammad SAW
Bab 1
Melepas Atau Menghapus Beban Berat

Q.S Al-A'raf : 157
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ

157. (Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.

*Maksud dari beban yaitu hal-hal yang membelenggu atau menghambat sehingga kita tidak dapat bergerak artinya adalah Allah SWT tidak mewajibkan atas umat Nabi Muhammad Saw untuk mengerjakan sesuatu yang di luar kemampuan mereka sebagaimana Allah SWT membuat syariat yang berat terhadap umat-umat sebelumnya.
Contohnya adalah beban berat yang ditimpakan kepada Bani Israil yang diwajibkan bagi mereka pekerjaan-pekerjaan yang sulit atau susah seolah-olah mereka dibelenggu oleh rantai di leher mereka.

Berikut ini adalah belenggu dan beban yang ditimpakan sebelum umat Nabi Muhammad SAW yaitu :
1.Memotong bagian-bagian tertentu yang terkena najis
Dahulu umat sebelum Nabi Muhammad SAW jika salah satu pakaian mereka terkena najis maka mereka harus memotong bagian-bagian yang terkena najis, yang tidak cukup dengan mencucinya sedangkan umat Nabi Muhammad SAW jika pakaian dan badan mereka terkena najis maka cukup membersihkannya dengan air dan mencuci bagian yang terkena najis tersebut.
2.Dilarang berteman dengan wanita yang sedang Haid
Hal ini berkaitan dengan orang Yahudi ketika salah satu wanita mereka terkena haid maka tidak boleh bagi yang lain menemani wanita tersebut, baik menemani makan, berbicara dan tidak boleh juga tinggal satu rumah bahkan wanita yang sedang haid itu harus diasingkan ditempat tertentu.Berbeda dengan umat Nabi Muhammad SAW, mereka diperbolehkan di dalam syariat, bergaul, menemani mereka makan dan minum bahkan bagi suami istri boleh tinggal satu kamar yang dilarang bagi wanita yang sedang haid adalah berhubungan suami istri saja.
Didalam hadist menyebutkan :"Berbuatlah segala sesuatu terhadap pasanganmu kecuali jimak"(HR Muslim)
Maksudnya adalah tidak diperbolehkan berhubungan suami istri kepada istri yang sedang terkena haid.
3.Penerapan Qishosh bagi pelaku kejahatan baik disengaja maupun tidak disengaja
Yakni mengharuskan hukuman qishosh bagi Bani Israil meskipun pelakunya dalam keadaan sengaja atau tidak sengaja dan tidak ada hukuman denda bagi mereka, jika mereka membunuh dan melukai seseorang.
Seperti yang tercantum di dalam QS. Al-Maidah : 45
"Dan kami telah tetapkan bagi mereka didalam (At-Taurat) bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa"
Sedangkan umat Nabi Muhammad SAW didalam syariat penerapan denda sebagai pengganti dari hukuman mati itu diperbolehkan asalkan pelaku kejahatan itu dimaafkan oleh keluarga korban.
Sebagaimana yang termaktub di QS. Al-Baqarah : 178
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

178. Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
4.Bunuh diri bagian dari Taubat
Hal itu terjadi ketika Bani Israil menyembah anak sapi.
Kemudian Nabi Musa As menjelaskan cara mereka bertaubat yaitu dengan membunuh mereka sendiri atau mereka harus siap dibunuh oleh saudara mereka yang beriman.
Seperti yang tercantum pada QS. Al-Baqarah : 54
وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهٖ يٰقَوْمِ اِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ اَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوْبُوْٓا اِلٰى بَارِىِٕكُمْ فَاقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِنْدَ بَارِىِٕكُمْۗ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۗ اِنَّهٗ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

54. Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku! Kamu benar-benar telah menzalimi dirimu sendiri dengan menjadikan (patung) anak sapi (sebagai sesembahan), karena itu bertobatlah kepada Penciptamu dan bunuhlah dirimu. Itu lebih baik bagimu di sisi Penciptamu. Dia akan menerima tobatmu. Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Berbeda dengan umat Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya Allah SWT meringankan jalan menuju taubat yaitu Dia mengabarkan akan menerima yang berbuat jahat jika mereka bertaubat nasuha hal ini termaktub di Q.S An-nisa : 110
وَمَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهٗ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

110. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampunan kepada Allah, niscaya dia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
5.Membuka aib dan kesalahan orang lain
Hal ini terjadi pada Bani Israil ketika salah satu dari mereka berbuat dosa atau kesalahan maka keesokan harinya akan  dibuat pengumuman di pintu-pintu mereka bahwasanya si fulan berbuat begini dan begitu dan tebusannya begini begitu sampai orang umum mengetahui kejelekan orang tersebut sedangkan umat Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya Allah SWT mengutamakan agar menutup aib orang lain sebagaimana yang tercantum di dalam hadist bahwasanya Rasulullah Saw bersabda :
"Setiap umatku mendapatkan ampunan kecuali orang yang berbuat maksiat secara terang-terangan".
Dan sesungguhnya dari perbuatan zihar yaitu seseorang yang berbuat buruk pada malam hari kemudian Allah SWT menutupinya di pagi hari bahkan dia membuka penutup Allah SWT lantas orang itu berkata: "Wahai Fulan saya melakukan kejahatan ini itu padahal Allah sudah menutup aibnya lalu dia membuka aibnya sendiri.
6.Hukuman bagi orang yang berniat buruk meskipun belum dilakukannya
Sesungguhnya Allah mengutus Nabi dan Rasul dan menurunkan kitab suci kecuali untuk memberitahu kepada manusia bahwasanya setiap manusia akan dipertanggung jawabkan atas perbuatan mereka.
Umat-umat terdahulu berkata: "Kita dihukum karena niat buruk yang belum kita lakukan, maka mereka menjadi kufur seraya berkata "Sami'na wa 'ashaina (kami mendengar ucapanmu akan tetapi kami tidak akan taat kepada perintahmu)." Tapi ketika orang-orang beriman dari umat Nabi Muhammad SAW berkata: " sami'naa wa atho'naa (kami mendengar dan kami patuh).
Seperti di Q.S Al-Baqarah : 286
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Artinya: "Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya".
7.Larangan beraktifitas pada hari besar mereka
Yaitu pada hari sabtu mereka dilarang beraktifitas dihari sabtu untuk mengagungkan hari besar mereka maka ketika mereka melanggar dan mencari alasan agar mereka bisa mencari ikan Allah menghukum mereka seperti yang tercantum pada Q.S Al-Baqarah : 65 
وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِيْنَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِى السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُوْنُوْا قِرَدَةً خَاسِـِٕيْنَ

65. Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu kera yang hina!”

Q.S Al-Araf : 163
وَسْـَٔلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِيْ كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِۘ اِذْ يَعْدُوْنَ فِى السَّبْتِ اِذْ تَأْتِيْهِمْ حِيْتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا وَّيَوْمَ لَا يَسْبِتُوْنَۙ لَا تَأْتِيْهِمْ ۛ كَذٰلِكَ ۛنَبْلُوْهُمْ بِمَا كَانُوْا يَفْسُقُوْنَ

163. Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, (yaitu) ketika datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, padahal pada hari-hari yang bukan Sabat ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami menguji mereka disebabkan mereka berlaku fasik.
Berbeda dengan umat Nabi Muhammad SAW, Allah menghapus beban ini mereka boleh beraktifitas pada hari Jum'at asalkan mereka melakukan shalat Jum'at sebagaimana yang tercantum pad Q.S Jumuah : 9-10
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

9. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

10. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.
8.Tho'un itu sebagai azab umat terdahulu
Rasul mengabarkan kepada kita bahwasanya tho'un adalah kekejian dan azab yang ditimpakan atas Bani Israil, sedangkan bagi umat Nabi Muhammad SAW tho'un menjadi Rahmat dan menjadi penyebab kesayhidan mereka.
9.Larangan sholat atas mereka kecuali di tempat-tempat khusus
Hal ini terjadi pada umat terdahulu mereka diwajibkan sholat di tempat-tempat khusus seperti pagoda, gereja, dan sinagoge.
Barangsiapa yang berhalangan hadir ditempat ibadah tersebut maka sholatnya tidak sah.Dia tidak boleh sholat di tempat lainnya dan kalau mereka melanggarnya maka mereka harus sholat di tempat ibadah itu sampai mengganti sholat yang ditinggalkannya, sedangkan berbeda dengan umat Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya Allah SWT menjadikan bumi sebagai masjid atau tempat-tempat lainnya sebagai tempat untuk beribadah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN ILMU KITAB "DURRATUN NASIHIN"(UST MUHAMMAD R. FALAH)

Ust. Muhammad R. Falah "Keutamaan Menangis Karena Allah" Kitab Durratun Nasihin